KASUS BANK CENTURY


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kondisi ekonomi di negara kesatuan republik Indonesia pada akhir-akhir ini sedang mengalami kenaikan yang sgnifikan. Tidak hanya dalam kondisi pendapatan nasional saja, tetapi hampir disetiap sektor ekonomi di Indonesia mengalami keadaan yang stabil.
Termasuk juga keadaan perbankan. Kondisi krisis global yang dialami oleh dunia hampir tidak mempengaruhi kinerja dari perbankan di Indonesia. Menurut hasil survei dunia, Indonesia menempati salah satu negara yang kondisi ekonominya tetap stabil walaupun diterpa kondisi krisis secara global. Hal ini tetu saja sangat menggembirakan bagi kita warga Indonesia.
Hanya saja walaupun Indonesia dianggap salah satu negara yang tetap stabil walupun digoncang oleh krisis global yang bertubi-tubi tetap saja ada kejadian yang sedikit menggoncang keadaan perekonomian di Indonesia. Salah satunya yang paling heboh saat ini adalah tentang kasus bank Century.
Bank century adalah salah satu bank swasta yang berada Indonesia. Tetapi saat ini berganti nama menjadi bank Mutiara. Hal ini disebabkan karena bank century dianggap gagal untuk memenuhi syarat utama untuk mengembalikan modal kepada para nasabah. Sehingga menyebabkan bank century gagal kliring dan harus di take over oleh pemerintah.
Dari sebab itu lah penulis akan membahas mengenai bagaimana kasus bank century ini terjadi, hingga saat ini bagaimana keadaan terakhir mengenai penyelesaian masalah bank century yang sedang marak dibicarakan oleh banyak kalangan di Indonesia.

B.     TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah mengenai kasus yang dialami oleh bank Century ini adalah:
1.      Mencari tahu bagaimana jalan cerita kasus bank century.
2.      Mencari tahu mengenai keadaan perbankan di Indonesia.
3.      Mencari tahu solusi yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus bank century.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERBANKAN DI INDONESIA
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Tahun 2009 adalah titik balik perkembangan perbankan nasional. Ekspansi kredit, penyerapan dana pihak ketiga, serta keuntungan yang tumbuh serba dramatis pada 2007 dan 2008 akan tertahan, atau bukan tidak mungkin berbalik arah.Penyebabnya tidak lain tidak bukan adalah krisis ekonomi yang melanda perekonomian di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Krisis ini telah menyebabkan kejatuhan harga jual komoditi serta nilai aset properti dan aset keuangan, baik di tingkat global maupun domestik. Krisis juga menyebabkan mengetatnya likuditas global, mengingat akan terdapat peningkatan permintaan dari banyak lembaga untuk menambal pencadangan modalnya.

Bagi negara negara-negara berkembang, persoalan likuditas adalah lebih pelik, mengingat akan terdapat arus balik modal asing ke negara asalnya. Semua hal ini tentunya akan beramifikasi pada neraca perusahaan dan rumah tangga, yang pada gilirannya berdampak pada kondisi perbankan.
B.     PROFIL BANK CENTURY
Nama bank               : Century Intervest Corporation (Bank CIC)
Tahun berdiri           : 1989
Pendiri                       : Robert Tantular
Merger                       : Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC
C.    KASUS
1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century.
Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen.
Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.
2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.
12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 –sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

  1. ALASAN PEMERINTAH MENGELUARKAN BAILOUT
Menkeu Sri Mulyani menegaskan keputusan bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik sudah memenuhi tiga azas yaitu aturan perundang-pundangan, kewenangan yang sah, dan kewenangan yang bermanfaat dan bertanggung jawab.
Sri Mulyani juga menjelaskan pada saat itu terdapat tekanan capital flight yang sangat riil sehingga menimbulkan situasi yang mencekam bagi pemilik dana di perbankan. Pemerintah juga telah mendeteksi capital flight, baik dalam pemegangan SUN oleh para investor global, pembelian saham oleh para investor global. Pemerintah bersama BI sepakat untuk menaikkan batas penjaminan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar.

  1. MASALAH PASCA BAILOUT PEMERINTAH
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap kasus Bank Century. Lembaga yang setara dengan DPR itu meminta lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum itu.
1.      ketidaktegasan BI dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang mereka buat sendiri dalam proses akusisi serta merger Bank Danpac, Pikko, dan CIC menjadi Bank Century.
2.       BI diduga mengubah persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
3.      BI tak memberikan informasi sebenarnya, lengkap, dan mutakhir pada saat penyampaian Bank Century sebagai bank gagal sistemik
4.      BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century.
5.      Kelembagaan Komite Kordinasi (KK) yang beranggotakan Sri Mulyani sebagai ketua, dan anggotannya yakni Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang.
6.      KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan penanganan yang harus dikeluarkan LPS.
7.      Penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum
8.      Penarikan dana ketika Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan PBI No.6/9/PBI/200a tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank
Ada dugaan pemberian keistimewaan kepada beberapa nasabah besar yang terkait dengan pusat kekuasaan. Munculnya peran ''mediator'' atau ''broker'' yang melibatkan nama Kabareskrim Komjenpol Susno Duadji dalam pencairan dana Budi Sampoerna, nasabah besar Bank Century, hanyalah salah satunya.Banyaknya tabir yang menyelimuti bailout Bank Century itulah yang menjadi sumber masalah. Termasuk menjadi pemicu konflik antara lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan polisi.
Pengamat ekonomi yang juga mantan anggota Komisi XI DPR Dradjat H Wibowo menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigasi Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus bailout dana Rp6,7 triliun ke Bank Cenury, juga sudah ditemukan aliran dana dari rekening ke rekening. Bahkan, juga sudah ditemukan aliran ke rekening pribadi dan ada pula yang mengalir ke badan hukum
Sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. PPATK hanya memberikan informasi aliran dana talangan Rp6,7 triliun kepada BPK sampai lapis kedua. Pertama, penarikan dana oleh pihak terkait pada periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus, yaitu 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009, sebesar Rp938,65 miliar. Kedua, aliran dana akibat Bank Century mengganti deposito milik salah satu nasabah yang digelapkan sebesar US$18 juta. Sayangnya, PPATK tidak mau menyebutkan nama pemilik deposito tersebut.

  1. PENDAPAT PRESIDEN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar skandal aliran dana Bank Century dibuka seluas-luasnya. Ia juga menyatakan proses hukum atas kasus tersebut harus dipercepat."Tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara,"
Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat.
Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu," kata dia.
Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkait dengan desas-desus bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan dirinya, Yudhoyono mengatakan, "Itu fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan."
Terakhir, pertanyaan yang harus diklarifikasi terkait kasus tersbeut adalah sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara.
Laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS  menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk simpanan, dari Rp10,82 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp5,18 triliun pada Juni 2009. Diduga selama 6 bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Pertanyaan penting yang harus dilontarkan adalah, siapa saja yang menerima dana sebesar Rp5,64 triliun itu?

  1. UPAYA PENYELESAIAN MASALAH BAILOUT
Penyelesaian politik lewat hak angket yang digalang DPR hampir dipastikan terwujud setelah Partai Demokrat juga mendukung. Hak angket Century pada akhirnya hanyalah satu dari sekian soal yang harus dijawab DPR. Ada UU Politik yang perlu disusun ulang. Ada revisi UU Tipikor yang juga mesti diselesaikan. Ada fungsi pengawasan lain yang harus dijalankan. Menjatuhkan vonis hanya karena hak angket bukankah menihilkan hal-hal lain yang semestinya juga dikerjakan DPR











                                                                      BAB 3                           
KESIMPULAN DAN SARAN


Masalah bank century bermula ketika bank century mengalami gagal kliring dan kesulitan para nasabah untuk menarik tabungannya yang diduga terjadi akibat praktik-praktik tidak sehat serta pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengurus bank dan pemegangsaham.Akibat hal tersebut pemerintah merasa bank century harus di selamatkan terkait dengan kondisi ekonomi yang saat itu sedang mengalami masalah krisis global,di khawatirkan apabila tidak di tolong,akan timbul masalah sistemik yang justru berdampak lebih besar,dan untuk itu dikeluarkanlah bailout oleh pemerintah sebesar 6,7 triliun.
Masalah selanjutnya muncul ketika diduga ada penyalahgunaan aliran dana bank century tersebut,di duga aliran dana tersebut di gunakan untuk kepentingan partai politik,atas desakan masyarakat maka BPK melakukan audit yang hasilnya di sampaikan kepada DPR dan KPK.Agar lebih jelas,maka  PPATK juga di libatkan dalam hal ini,tetapi karena PPATK tidak memuaskan masyarakat maka DPR berusaha memakai hak angket,dan hal inilah yang sedang di perjuangkan saat ini.
Rumit dan berlarut-larutnya penanganan kasus Bank Century sebenarnya merupakan buah dari lemahnya penegakan aturan di sektor keuangan. Padahal, sebuah aturan diciptakan untuk menjadi acuan dan arahan yang jelas bagi jalannya sebuah sistem keuangan.Bahkan, kasus ini telah menelan 'ongkos' ekonomi yang besar.
Melihat kompleksitas permasalahan yang ada, rasanya hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyonolah yang bisa menyelesaikan masalah ini.Untuk itu dibutuhkan ketegasan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Semua permasalahan sudah menyeruak ke permukaan dan presiden memiliki tim kajian yang kuat, sehingga kita tinggal menunggu sebuah keputusan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog

blog pertama ku nih..
yah cuman buat isengiseng nulis aja.
daripada nganggur dan malah buat kerjaan yang gak berguna. mending nulis dah.
ini blog ya sekiranya berisi tenteng kehidupan disekitar kita. mulai dari life style sampai pelajaran juga ada.
the last, i hope my blog can usefull for together

About Me

Foto saya
seorang mahasiswa di jurusan akuntansi UNDIP tahun 2009.

Followers

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
seorang mahasiswa di jurusan akuntansi UNDIP tahun 2009.