FIRMA, CV, DAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
Disini
penulias akan sedikit menjelas kan bebrapa perbedaan mendasar yang terdapat
didalam cv, firma, maupu PT. tapi sebelum itu ada baiknya untuk terlebih dahulu
penulis memaparkan pengertian dari masing-masing badan usaha tersebut.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait. Perusahan yang merupakan bagian dari bentuk ini
adalah:
1. Firma
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
2. CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Stelah
beberapa paparan diatas berikut ini adalah perbedaan yang mendasar yang
dimiliki oleh cv, firma dan pt:
KRITERIA
|
FIRMA
|
CV
|
PT
|
Pemilik
|
dua orang atau lebih
|
seorang atau beberapa orang
|
pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham
|
Modal
|
anggota pendiri seta laba/ keuntungan
|
anggota pendiri seta laba/ keuntungan
|
berupa saham
|
Dasar hukum
|
Tidak perluakta pendirian perusahaan
|
akta pendirian perusahaan
|
persekutuan modal
|
Pengenaan pajak penghasilam
|
tidak dipotong PPh pasal 23
|
tidak dipotong PPh pasal 23
|
dipotong PPh pasal 23
|
Ukuran modal
|
Lenih kecil disbanding cv dan PT
|
besar
|
besar
|
Tanggung jawab
|
pemilik
|
pemilik
|
Pemegang saham
|
Pendirian
|
Mudah
|
Mudah
|
lebih susah
|
Ada hutang tak tertagih
|
Harta kekayaan pribadi
|
Harta kekayaan pribadi
|
Tidak sampai harta kekayaan pribadi
|
Keanggotaan
|
Tetap
|
Tetap
|
Sebatas kepemilikan saham
|
Bagian Laba
|
langsung menambah modal
|
langsung menambah modal
|
dividen
|
DAFTAR PUSTAKA
Erly
Suandi, Perencanaan Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2006.
Natawisastra
Deden, Pencegahan Praktek Penyalahgunaan Perusahaan Perorangan, Teseis.
Gunadi, Badan Usaha Suatu Tinjauan Pengantar Hukum
Bisnis, PT Bina Rena Pariwara, Jakarta, 1994.
Forum Diskusi Ortax - Lain-lain - perbedaan antara
PT, CV dan firma.htm
wikipedia.htm
yahoo answer.htm
bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan.htm
0 komentar:
Posting Komentar