KPK MENEMBUS TIRANI MEMBUKA ASA CERAHKAN INDONESIA



Indonesia tanah airku Tanah tumpah darahku Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku Indonesia kebangsaanku Bangsa dan tanah airku Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Sepenggal lirik lagu kebanggaan bangsa kita Indonesia. Siapa yang tidak tahu lagu tersebut, setiap upacara bendera di sekolah dikumandangkan, saat pertandingan sepakbola tim nasional Indonesia pun lagu tersebut berkumandang. Lagu yang diciptakan oleh W.R.Soepratman yang menunjukan kebesaran dan kebanggaan kita terhadap bangsa dan Negara kita. Lagu ini diciptakan mencerminkan secara gamblang mengenai keadaan Indonesia, selain itu juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat perjuangan kita dalam membangun Indonesia.
Namun disaat ini, disaat kita sebagai sebuah negara yang berani mengatakan merdeka kita belum bisa lepas sepenuhnya dari penjajahan. Namun penjajahan yang kita alami kali ini sangatlah berbeda dari penjajahan yang kita alami selama lebih dari 350 tahun ini. Bukan lagi pertumpahan darah, perang senjata, tapi penjajahan terhadap moral bangasa. Para penghuni bangsa ini yang dijajah hati nurani dan tindakan mereka dengan satu kata yang banyak maknanya KORUPSI!
Korupsi, tentunya kita sering mendengar kata tersebut. Korupsi telah turut serta menyumbang terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997 yang sampai saat ini kita masih merasakan dampak dari krisis moneter tersebut. Korupsi di Indonesia  bagaikan sebuah akar majemuk pohon beringin besar yang sudah menjalar  yang tentunya sangat sulit untuk diberantas, perlu banyak kebijakkan pemerintah yang harus dibuat untuk membudayakan budaya anti korupsi. Kita tentunya tahu bahwa pada tahun 2006 berdasarkan audit dari lembaga Internasional Indonesia masih masuk dalam Negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Sehingga Untuk menanggulangi masalah korupsi pemerintah telah membentuk sebuah badan anti korupsi yang memiliki hak untuk melakukan audit keuangan dan kebijakan yang diterbitkan oleh  perusahaan milik Negara, namun ternyata dengan berdirinya lembaga yang kita kenal dengan sebutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) korupsi yang terjadi di Indonesia tetap terjadi bahkan turut serta menjalar ke Komisi pemberantasan korupsi ini.
KPK sendiri sebagai badan independen yang juga langsung dibentuk oleh presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bertujuan untuk mengatasi masalah korupsi yang sudah menjalar di  Indonesia kita. Tapi pada kenyataannya KPK yang sudah didesain dan di set sedemikian baiknya lama kelamaan mulai diperlemah hak-haknya dengan alasan hak privat dan hak asasi manusia. Bahkan banyak kasus yang diluar korupsi pun disangkut pautkan dengan KPK, seperti kasus salah satu mantan ketua KPK Antasari Ahzar yang dikatakan terlibat cinta segitiga hingga pembunuhan melalui pembunuh bayaran. Bila kita boleh berpikir skeptis kita bisa boleh berpikir itu juga salah satu cara dari oknum-oknum tertentu yang ingin mengurangi dan merusak kinerja kpk secara perlahan. Apalagi dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK yang sedemikian luasnya, yang membuat sebagain oknum merasa iri karena tidak memiliki hak yang seluas KPK ini.
Memang sulit untuk memberantas korupsi ketika korupsi itu telah menjalar kesetiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Tanpa disadari korupsi telah merambah berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Korupsi telah merusak perekonomian dan upaya pembangunan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Korupsi terjadi secara sistemik dan endemik di pemerintahan pusat dan daerah menyeluruh sampai dengan struktur masyarakat terbawah. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi merupakan suatu kejahatan “kelas kakap” yang biasa dilakukan oleh pejabat namun juga bisa dilakukan oleh pegawai biasa. Hal inilah yang dimaksud dampak sistemik dimana korupsi telah menjalar di berbagai sistem dan berbagai bidang serta korupsi berdampak endemik yang berarti korupsi telah mewabah di masyarakat. Bahkan jika tidak diatasi dan ditangani lebih lanjut, korupsi bisa menjadi budaya di kehidupan masyarakat Indonesia. Korupsi bahkan bisa menimbulkan ketagihan terhadap pelakunya apabila pelaku tersebut tidak mendapat hukuman yang dapat membuatnya jera untuk mengulangi tindakan korupsi. Salah satu jenis hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera adalah penggunaan baju tahanan yang berbeda dari tahanan lainnya. Hukuman ini sempat heboh pada awal pemberlakuannya, namun pada akhir-akhir ini hukuman tersebut sudah tak terdengar lagi. Salah satu hukuman terhadap terpidana korupsi yang cukup kontroversial adalah pemberlakuan hukuman mati terhadap terpidana. Namun, hukuman ini masih terus dipertimbangkan mengingat hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang diprotes keras di berbagai tempat di dunia karena dianggap merampas hak asasi manusia (HAM) untuk hidup.
Korupsi sekarang bukan hanya milik pejabat tinggi, melainkan sudah merambah ke sekolah-sekolah dasar. Bila ditelaah lebih lanjut, faktor ekonomi yang kurang dan didukung adanya kesempatan merupakan alasan utama seseorang melakukan korupsi. Selain itu, faktor lingkungan juga merupakan faktor pendorong yang amat kuat bagi seseorang untuk melakukan korupsi, walalupun dilakukan dengan terpaksa. Fakta-fakta inilah yang menjadikan hancurnya harapan kita untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian oleh siapapun tanpa upaya saling mendukung, dengan disertai komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa. Korupsi yang telah masuk ke berbagai bidang dalam kehidupan masyarakat merupakan penyakit yang harus kita berantas bersama. Hal ini dikarenakan faktor lingkungan merupakan salah satu faktor penting bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Jika pribadi atau iman seseorang sudah kuat, namun lingkungan masih memaksanya untuk melakukan tindakan korupsi, maka pemberantasan korupsi atau hidup tanpa korupsi akan menjadi harapan tanpa akan pernah terwujud.
Disini kita dapat melihat bahwa korupsi sudah menjadi suatu budaya di Indonesia, seharusnya KPK dapat mengambil peran dan langkah yang nyata atau bukan hanya sekedar diwacanakan seperti iklan-iklan. Seharusnya KPK bisa mengambil tindakan nyata seperti menurut pendapat saya:
1.      Perkuat badan struktural terlebih duhulu dari segala aspek, baik moral maupun akhlak. Hal ini agar tidak menjadi boomerang atas khilaf sebagai manusia yang jauh dari sempurna.
2.      kelola dan memberi tanggung jawab penuh (akuntabilitas) kepada badan struktural secara proporsionalitas. Hal ini menegaskan bahwa fungsi dari KPK efisien.
3.      Bedakan kasus, hal ini menekankan kepada tugas dalam bidang dan subbidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Ada dua jenis maling yang harus diketahui, diantaranya maling harta kekayaan negara yang dapat kita sebut kotoran Negara dan maling karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup, contoh (maling sandal, maling ayam, maling jemuran, dll). Dari sini mencerminkan bahwa kepastian hukum di Indonesia masih tertata.
4.      Bersikap fair, terbuka dan transparant, jika serupa dengan peradilan yang ada pada sidang-sidang umumnya, yang peradilannya akan adil bagi ia yang berduit, sebaiknya balik kanan–bubar jalan.
5.      Dari struktur organisasi KPK yang telah ada, masyarakat luas bisa turut berpartisipasi dalam aktivitas dan masyarakat luas juga bisa mengawasi kinerja KPK. Dengan bekerjasama dengan LSM yang bisa memberikan audit internal dalam sistem organisasi KPK
Selain itu seperti fakta yang terjadi di lapangan bahwa korupsi sudah merambah tidak hanya dikalangan elite, bahakn sudah menjarah dunia pendidikan seperti SD hinggal perguruan tinggi, KPK bisa mulai meperdayakan bagaimana cara kita menanamkan budaya anti korupsi dari sejak kita kecil. Ada 2 aspek yang menurut saya harus ditekankan dalam budaya yang harus kita bangun bersama melalui KPK. Aspek pertama yang perlu diperhatikan dalam menggalakkan budaya anti korupsi adalah mulai menggalakkan budaya anti korupsi dari usia yang paling dini maksudnya kita harus dapat mengenalkan pada anak-anak kita ataupun adik-adik kita tentang betapa bahayanya korupsi bagi diri mereka maupun Negara yang kita cintai ini. Hal ini perlu dilakukan karena mereka adalah generasi muda yang suatu saat akan menggantikan generasi yang telah ada dan seandainya pada saat awal mereka telah diperkenalkan tentunya hal ini akan menahan laju korupsi yang terjadi diIndonesia yang akhirnya akan tercipta suatu generasi muda Indonesia yang bebas dari korupsi selain itu tidak lupa kita memasukkan nilai-nilai agama pada aspek ini karena untuk menciptakan budaya anti korupsi diperlukan juga pemahaman dari segi agama. Kemudian aspek kedua yang perlu diperhatikan adalah melakukan audit terhadap kelayakan hukum dan peraturan yang ada pada Indonesia hal ini sangatlah penting bahkan bisa disebut sebagai salah satu dasar penting yang untuk dapat menciptakan budaya anti korupsi karena seperti kita ketahui bahwa banyak sekali peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkesan tumpang tindih bahkan terkesan melindungi salah satu dari golongan yang ada.Selain itu tingkat dari kelayakan hukuman yang ada pada negara ini sangatlah timpang ini terlihat dari terlalu ringannya hukuman yang diberikan terhadap para koruptor tidak seperti para pelaku pencurian lainnya sehingga hukuman tersebut tidak akan menimbulkan efek jera dari prilaku korupsi yang ia lakukan. Mungkin sekedar menilik negara tetangga yaitu Cina yang dulu termasuk dalam negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi ternyata negara tersebut dapat keluar dari belenggu korupsi yang sama dengan kita yaitu telah mengakar kesetiap sendi-sendi masyarakat negara tersebut. Apakah yang telah mereka lakukan? Mereka melakukan perubahan yang besar dalam hukum peradilan negara mereka yaitu tentang hukuman yang pantas terhadap para koruptor yang telah merugikan negara bahkan dapat kita sebut sebagai musuh yang menikam dari belakang.Ternyata mereka membuat hukuman yang pantas dan menimbulkan efek jera terhadap prilaku tindakan korupsi yaitu dengan memberikan hukuman tembak mati pada para pelaku korupsi di negerinya. Lalu mengapa kita tidak melakukan hal ini? Pemberian hukuman yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku koruptor sangatlah perlu kita lakukan agar perilaku korupsi yang terjadi pada masa sekarang dapat berkurang. Mungkin pemberian hukuman mati terkesan sangatlah bertentangan dengan hukum hak asasi manusia namun perlu kita ketahui lagi bahwa hak asasi manusia hanya dapat ditegakkan jika kita mampu menegakkan hukum-hukum yang lain tanpa hal itu sangatlah sulit kita menegakkan hak asasi manusia.
Disini bila KPK bisa ikut berperan serta dalam melaksanakan segala aspek tersebut maka tujuan awal dari didirkannya KPK akan menjadi kenyataan. Untuk bisa menrubah kondisi di Indonesia yang seperti sekarang sehingga bisa menjadi bangsa Indonesia yang lebih beradab dan berate kita bisa menghargai perjuanganpara pahlawan kita untuk memperoleh kemerdekaan. Percayalah KPK pasti bisa karena rakyat membutuhkan dan menginginkan perubahan Indonesia menjadi lebih baik lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog

blog pertama ku nih..
yah cuman buat isengiseng nulis aja.
daripada nganggur dan malah buat kerjaan yang gak berguna. mending nulis dah.
ini blog ya sekiranya berisi tenteng kehidupan disekitar kita. mulai dari life style sampai pelajaran juga ada.
the last, i hope my blog can usefull for together

About Me

Foto saya
seorang mahasiswa di jurusan akuntansi UNDIP tahun 2009.

Followers

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
seorang mahasiswa di jurusan akuntansi UNDIP tahun 2009.