Indonesia tanah airku Tanah tumpah
darahku Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku Indonesia kebangsaanku Bangsa
dan tanah airku Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Sepenggal
lirik lagu kebanggaan bangsa kita Indonesia. Siapa yang tidak tahu lagu
tersebut, setiap upacara bendera di sekolah dikumandangkan, saat pertandingan
sepakbola tim nasional Indonesia pun lagu tersebut berkumandang. Lagu yang
diciptakan oleh W.R.Soepratman yang menunjukan kebesaran dan kebanggaan kita
terhadap bangsa dan Negara kita. Lagu ini diciptakan mencerminkan secara
gamblang mengenai keadaan Indonesia, selain itu juga bertujuan untuk
menumbuhkan semangat perjuangan kita dalam membangun Indonesia.
Namun
disaat ini, disaat kita sebagai sebuah negara yang berani mengatakan merdeka
kita belum bisa lepas sepenuhnya dari penjajahan. Namun penjajahan yang kita
alami kali ini sangatlah berbeda dari penjajahan yang kita alami selama lebih
dari 350 tahun ini. Bukan lagi pertumpahan darah, perang senjata, tapi
penjajahan terhadap moral bangasa. Para penghuni bangsa ini yang dijajah hati
nurani dan tindakan mereka dengan satu kata yang banyak maknanya KORUPSI!
Korupsi,
tentunya kita sering mendengar kata tersebut. Korupsi telah turut serta
menyumbang terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997
yang sampai saat ini kita masih merasakan dampak dari krisis moneter tersebut. Korupsi
di Indonesia bagaikan sebuah akar majemuk pohon beringin besar yang sudah
menjalar yang tentunya sangat sulit untuk diberantas, perlu banyak
kebijakkan pemerintah yang harus dibuat untuk membudayakan budaya anti korupsi.
Kita tentunya tahu bahwa pada tahun 2006 berdasarkan audit dari lembaga
Internasional Indonesia masih masuk dalam Negara yang memiliki tingkat korupsi
yang tinggi. Sehingga Untuk menanggulangi masalah korupsi pemerintah telah
membentuk sebuah badan anti korupsi yang memiliki hak untuk melakukan audit
keuangan dan kebijakan yang diterbitkan oleh perusahaan milik Negara,
namun ternyata dengan berdirinya lembaga yang kita kenal dengan sebutan KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) korupsi yang terjadi di Indonesia tetap terjadi
bahkan turut serta menjalar ke Komisi pemberantasan korupsi ini.
KPK
sendiri sebagai badan independen yang juga langsung dibentuk oleh presiden RI
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bertujuan untuk mengatasi masalah
korupsi yang sudah menjalar di Indonesia
kita. Tapi pada kenyataannya KPK yang sudah didesain dan di set sedemikian
baiknya lama kelamaan mulai diperlemah hak-haknya dengan alasan hak privat dan hak asasi manusia. Bahkan
banyak kasus yang diluar korupsi pun disangkut pautkan dengan KPK, seperti
kasus salah satu mantan ketua KPK Antasari Ahzar yang dikatakan terlibat cinta
segitiga hingga pembunuhan melalui pembunuh bayaran. Bila kita boleh berpikir
skeptis kita bisa boleh berpikir itu juga salah satu cara dari oknum-oknum
tertentu yang ingin mengurangi dan merusak kinerja kpk secara perlahan. Apalagi
dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK yang sedemikian luasnya, yang membuat
sebagain oknum merasa iri karena tidak memiliki hak yang seluas KPK ini.
Memang
sulit untuk memberantas korupsi ketika korupsi itu telah menjalar kesetiap
sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Tanpa disadari korupsi telah
merambah berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Korupsi telah merusak
perekonomian dan upaya pembangunan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Korupsi terjadi secara sistemik dan endemik di pemerintahan pusat dan daerah
menyeluruh sampai dengan struktur masyarakat terbawah. Hal ini menunjukkan
bahwa korupsi bukan lagi merupakan suatu kejahatan “kelas kakap” yang biasa
dilakukan oleh pejabat namun juga bisa dilakukan oleh pegawai biasa. Hal inilah
yang dimaksud dampak sistemik dimana korupsi telah menjalar di berbagai sistem
dan berbagai bidang serta korupsi berdampak endemik yang berarti korupsi telah
mewabah di masyarakat. Bahkan jika tidak diatasi dan ditangani lebih lanjut,
korupsi bisa menjadi budaya di kehidupan masyarakat Indonesia. Korupsi bahkan
bisa menimbulkan ketagihan terhadap pelakunya apabila pelaku tersebut tidak
mendapat hukuman yang dapat membuatnya jera untuk mengulangi tindakan korupsi.
Salah satu jenis hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang diharapkan
bisa menimbulkan efek jera adalah penggunaan baju tahanan yang berbeda dari
tahanan lainnya. Hukuman ini sempat heboh pada awal pemberlakuannya, namun pada
akhir-akhir ini hukuman tersebut sudah tak terdengar lagi. Salah satu hukuman
terhadap terpidana korupsi yang cukup kontroversial adalah pemberlakuan hukuman
mati terhadap terpidana. Namun, hukuman ini masih terus dipertimbangkan
mengingat hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang diprotes keras di
berbagai tempat di dunia karena dianggap merampas hak asasi manusia (HAM) untuk
hidup.
Korupsi
sekarang bukan hanya milik pejabat tinggi, melainkan sudah merambah ke
sekolah-sekolah dasar. Bila ditelaah lebih lanjut, faktor ekonomi yang kurang
dan didukung adanya kesempatan merupakan alasan utama seseorang melakukan korupsi.
Selain itu, faktor lingkungan juga merupakan faktor pendorong yang amat kuat
bagi seseorang untuk melakukan korupsi, walalupun dilakukan dengan terpaksa. Fakta-fakta
inilah yang menjadikan hancurnya harapan kita untuk memberantas korupsi sampai
ke akar-akarnya. Pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian oleh
siapapun tanpa upaya saling mendukung, dengan disertai komitmen yang kuat dari
seluruh komponen bangsa. Korupsi yang telah masuk ke berbagai bidang dalam
kehidupan masyarakat merupakan penyakit yang harus kita berantas bersama. Hal
ini dikarenakan faktor lingkungan merupakan salah satu faktor penting bagi
seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Jika pribadi atau iman seseorang
sudah kuat, namun lingkungan masih memaksanya untuk melakukan tindakan korupsi,
maka pemberantasan korupsi atau hidup tanpa korupsi akan menjadi harapan tanpa
akan pernah terwujud.
Disini
kita dapat melihat bahwa korupsi sudah menjadi suatu budaya di Indonesia,
seharusnya KPK dapat mengambil peran dan langkah yang nyata atau bukan hanya
sekedar diwacanakan seperti iklan-iklan. Seharusnya KPK bisa mengambil tindakan
nyata seperti menurut pendapat saya:
1. Perkuat
badan struktural terlebih duhulu dari segala aspek, baik moral maupun akhlak.
Hal ini agar tidak menjadi boomerang atas khilaf sebagai manusia yang jauh dari
sempurna.
2. kelola
dan memberi tanggung jawab penuh (akuntabilitas) kepada badan struktural secara
proporsionalitas. Hal ini menegaskan bahwa fungsi dari KPK efisien.
3. Bedakan
kasus, hal ini menekankan kepada tugas dalam bidang dan subbidang pengawasan
internal dan pengaduan masyarakat. Ada dua jenis maling yang harus diketahui,
diantaranya maling harta kekayaan negara yang dapat kita sebut kotoran
Negara dan maling karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup, contoh
(maling sandal, maling ayam, maling jemuran, dll). Dari sini mencerminkan bahwa
kepastian hukum di Indonesia masih tertata.
4. Bersikap
fair, terbuka dan transparant, jika serupa dengan peradilan yang ada pada
sidang-sidang umumnya, yang peradilannya akan adil bagi ia yang berduit,
sebaiknya balik kanan–bubar jalan.
5. Dari
struktur organisasi KPK yang telah ada, masyarakat luas bisa turut berpartisipasi
dalam aktivitas dan masyarakat luas juga bisa mengawasi kinerja KPK. Dengan
bekerjasama dengan LSM yang bisa memberikan audit internal dalam sistem
organisasi KPK
Selain
itu seperti fakta yang terjadi di lapangan bahwa korupsi sudah merambah tidak
hanya dikalangan elite, bahakn sudah menjarah dunia pendidikan seperti SD
hinggal perguruan tinggi, KPK bisa mulai meperdayakan bagaimana cara kita
menanamkan budaya anti korupsi dari sejak kita kecil. Ada 2 aspek yang menurut
saya harus ditekankan dalam budaya yang harus kita bangun bersama melalui KPK. Aspek
pertama yang perlu diperhatikan dalam menggalakkan budaya anti korupsi adalah
mulai menggalakkan budaya anti korupsi dari usia yang paling dini maksudnya
kita harus dapat mengenalkan pada anak-anak kita ataupun adik-adik kita tentang
betapa bahayanya korupsi bagi diri mereka maupun Negara yang kita cintai ini. Hal
ini perlu dilakukan karena mereka adalah generasi muda yang suatu saat akan
menggantikan generasi yang telah ada dan seandainya pada saat awal mereka telah
diperkenalkan tentunya hal ini akan menahan laju korupsi yang terjadi
diIndonesia yang akhirnya akan tercipta suatu generasi muda Indonesia yang
bebas dari korupsi selain itu tidak lupa kita memasukkan nilai-nilai agama pada
aspek ini karena untuk menciptakan budaya anti korupsi diperlukan juga
pemahaman dari segi agama. Kemudian aspek kedua yang perlu diperhatikan adalah
melakukan audit terhadap kelayakan hukum dan peraturan yang ada pada Indonesia
hal ini sangatlah penting bahkan bisa disebut sebagai salah satu dasar penting
yang untuk dapat menciptakan budaya anti korupsi karena seperti kita ketahui
bahwa banyak sekali peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkesan tumpang
tindih bahkan terkesan melindungi salah satu dari golongan yang ada.Selain itu
tingkat dari kelayakan hukuman yang ada pada negara ini sangatlah timpang ini
terlihat dari terlalu ringannya hukuman yang diberikan terhadap para koruptor
tidak seperti para pelaku pencurian lainnya sehingga hukuman tersebut tidak
akan menimbulkan efek jera dari prilaku korupsi yang ia lakukan. Mungkin
sekedar menilik negara tetangga yaitu Cina yang dulu termasuk dalam negara yang
memiliki tingkat korupsi yang tinggi ternyata negara tersebut dapat keluar dari
belenggu korupsi yang sama dengan kita yaitu telah mengakar kesetiap
sendi-sendi masyarakat negara tersebut. Apakah yang telah mereka lakukan? Mereka
melakukan perubahan yang besar dalam hukum peradilan negara mereka yaitu
tentang hukuman yang pantas terhadap para koruptor yang telah merugikan negara
bahkan dapat kita sebut sebagai musuh yang menikam dari belakang.Ternyata
mereka membuat hukuman yang pantas dan menimbulkan efek jera terhadap prilaku
tindakan korupsi yaitu dengan memberikan hukuman tembak mati pada para pelaku
korupsi di negerinya. Lalu mengapa kita tidak melakukan hal ini? Pemberian
hukuman yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku koruptor sangatlah perlu
kita lakukan agar perilaku korupsi yang terjadi pada masa sekarang dapat
berkurang. Mungkin pemberian hukuman mati terkesan sangatlah bertentangan
dengan hukum hak asasi manusia namun perlu kita ketahui lagi bahwa hak asasi
manusia hanya dapat ditegakkan jika kita mampu menegakkan hukum-hukum yang lain
tanpa hal itu sangatlah sulit kita menegakkan hak asasi manusia.
Disini
bila KPK bisa ikut berperan serta dalam melaksanakan segala aspek tersebut maka
tujuan awal dari didirkannya KPK akan menjadi kenyataan. Untuk bisa menrubah
kondisi di Indonesia yang seperti sekarang sehingga bisa menjadi bangsa
Indonesia yang lebih beradab dan berate kita bisa menghargai perjuanganpara pahlawan
kita untuk memperoleh kemerdekaan. Percayalah KPK pasti bisa karena rakyat
membutuhkan dan menginginkan perubahan Indonesia menjadi lebih baik lagi.
0 komentar:
Posting Komentar