REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegur sejumlah bank dan penerbit kartu kredit yang menggunakan jasa debt collector saat menagih tunggakan kredit. BI belum bisa mengatur atau menetapkan kode etik untuk mengawal kegiatan operasional penagihan tunggakan oleh debt collector.
Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi menyatakan, BI sudah mengumpulkan para penerbit kartu kredit dan industri perbankan. “Kamis sudah panggil mereka hari ini dan sudah kita imbau untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector," ujarnya, Jumat (1/4).
BI pun mengimbau agar para penagih tidak menggunakan tindakan kriminal saat melakukan penagihan. “Kekerasan dan teror itu tidak boleh, jika ada maka itu tindak kriminal,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang nasabah kartu kredit Citibank yang juga Sekjen Partai Persatuan Bangsa, Irzen Octa, meninggal di depan kantor bank itu. Ia datang untuk menyelesaikan utang kartu kreditnya.
Polisi menemukan jejak kekerasan dalam kematiannya. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Edy Purnomo, mengatakan hal itu terungkap dari hasil visum sementara. "Ada memar di kelopak mata," kata dia di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Irzen diduga dianaiaya oleh dua orang debt collector dan seorang karyawan bank yang kini dijadikan tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar